Pemerintah Hentikan Kredit Rumah Murah Mulai Tahun Depan
Kemenpera akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan rumah tapak mulai Maret 2015.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan KPR yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) rumah tapak mulai Maret 2015 mendatang.
Namun demikian, Kemenpera akan tetap menyalurkan KPR FLPP untuk Rumah Susun sehingga dapat mendorong pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
"Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, Selasa (6/5/2014).
Sri Hartoyo mengungkapkan, rencana penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak bukan berarti pemerintah tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Namun sebaliknya, pemerintah akan berupaya mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia. Ke depan masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal rumah tapak yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Sebagai informasi, Kemenpera telah menetapkan harga jual rumah sejahtera tapak dan rumah susun yang berbeda-beda di setiap provinsinya. Sebagai contoh harga jual rumah sejahtera tapak paling rendah berada di Provinsi Lampung yakni Rp 113 juta dan yang paling tinggi di Provinsi Papua yakni Rp 185 juta. Untuk harga jual Rusun paling tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Rp 248,4 juta atau Rp 6,9 juta per meter persegi dan paling tinggi di Provinsi Papua Rp 565,2 juta atau Rp 15,7 juta per meter.
Batasan harga jual rumah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi bagi mereka yang ingin memiliki Rusun bisa memanfaatkan subsidi pemerintah tersebut. Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa dianggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," jelas Hartoyo.