Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menpera Desak Status Kementerian Penuh

Kelembagaan penuh pun bisa membuat Kemenpera lebih giat menyediakan rumah bagi penduduk Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Menpera Desak Status Kementerian Penuh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) terpilih Djan Faridz (tengah) saat acara pelantikan pengurus Bamus di Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2013). Djan Faridz resmi menjadi ketua Bamus Betawi periode 2013-2018. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz bersikukuh menuntut status Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dinaikkan lebih tinggi menjadi kementerian penuh.

Awal tahun lalu, permintaan ini sudah ditolak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) lantaran masa bhakti Djan tersisa 1,5 tahun. Sekarang, meski waktu kian menipis, Menpan justru memberi sinyal positif.

Djan mengungkapkan hal tersebut saat temu wartawan menjelang masa akhir jabatannya di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

"Saya sudah mengajukan kepada Menpan untuk mengubah Kemenpera menjadi kementerian penuh. Menpan secara prinsip sudah menyetujui. Kita sudah menunjuk konsultan. Konsultan sudah mulai bekerja, kita masih nunggu konsultannya kapan kelar-nya," ujar Djan.

Menurutnya, dengan meningkatkan status Kemenpera mejadi kementerian yang berada dalam kategori lebih tinggi dengan portofolio, Kemenpera bisa memiliki anggaran lebih besar dan kewenangan lebih luas.

Selain itu, kelembagaan penuh pun bisa membuat Kemenpera lebih giat menyediakan rumah bagi penduduk Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai catatan, hingga saat ini, Indonesia kekurangan 15 juta unit rumah.

Jumlah ini akan terus membengkak saat kebutuhan rumah setiap tahun yakni 800 ribu hingga 1 juta unit per tahun hanya bisa terpenuhi 150 ribu hingga 200 ribu unit.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas