Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK mencabut aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Editor: Sugiyarto
zoom-in OJK Cabut Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS
Tribun Timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan tersebut, berdasarkan kondisi pasar modal saat ini sudah normal.

Deputi Komisoner Manajemen Strategis I B OJK, Lucky Fathul mengatakan, OJK pada hari ini telah menerbitkan surat edaran OJK tentang pencabutan surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013.

Tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan buyback saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.

Lucky menjelaskan, substansi surat edaran tersebut dengan melihat indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di bursa efek di Indonesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan

"Kemudian, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif," kata Lucky dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Lucky, maka surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi emiten dalam melakukan buyback sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013, telah dicabut.

"Surat Edaran OJK tersebut mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini emiten tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013," ujar Lucky.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi emiten yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI untuk melakukan buyback saham berdasarkan surat edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 belum berakhir.

"Maka emiten dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas