Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Layanan Penumpang 3 Bandara Naik 100 Persen Hari Ini

Mulai 19 Meidi Bandara Kualanamu, berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp 6.000 dan rute internasional Rp 200.000

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Layanan Penumpang 3 Bandara Naik 100 Persen Hari Ini
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
Suasana kesibukan Bandara Kualanamu di hari perdana pengoperasiannya, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2013). Meski kondisi belum sempurna, Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan luas 1.365 hektar telah dioperasikan dan akan diresmikan pada September mendatang. Tribun Medan/Dedy Sinuhaji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di tiga bandara, yaitu Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang(Sumut), Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang (Kepri), dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau).

Kenaikan tarif penyesuaian tersebut cukup tinggi di mana untuk PJP2U yang dulunya disebut sebagai airport tax tersebut mencapai lebih dari 100 persen untuk rute internasional.

Mulai hari ini, Senin  (19/5/2014) di Bandara Internasional Kualanamu, berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp 60.000 dan rute internasional Rp 200.000. Adapun khusus rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp 75.000.

Sementara itu, tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepri, ditetapkan untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 30.000 dan rute internasional Rp 100.000. Khusus rute domestik akan kembali disesuaikan per 1 Januari 2015 menjadi Rp 40.000.

Adapun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau juga mengalami penyesuaian tarif PJP2U, dimana untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp 45.000 dan rute internasional menjadi Rp 150.000.

Sekretaris Perusahaan AP II, Daryanto mengatakan, Penyesuaian tarif PJP2U atau yang juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan yang diantaranya tercantum di UU Penerbangan No.1 / 2009, serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di tiga bandara tersebut. (Hendra Gunawan)

Tarif Lama:

Bandara        Domestik        Internasional     
--------------------------------------------------------------------------                       
Kualanamu      35.000        75.000   
--------------------------------------------------------------------------
R Fisabilillah    20.000        50.000   
-------------------------------------------------------------------------
SSK II                30.000        75.000     
--------------------------------------------------------------------------


Tarif Baru:

Bandara              Domestik               Internasional

                       Tahap 1   Tahap 2
-----------------------------------------------------------------------------
Kualanamu      60.000    75.000           200.000
-----------------------------------------------------------------------------
R Fisabilillah    30.000    40.000          100.000
-----------------------------------------------------------------------------
SSK II                45.000                          150.000   
-----------------------------------------------------------------------------


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas