Mau Rumah Bersubsidi Bebas PPN? Ini Syaratnya
Rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menerangkan, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut.
Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal. Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka wajtu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
Sri menjelakan untuk persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memeperolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi. Bahkan menurut Sri juga bisa melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
"Jadi masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK,” ujar Sri, Selasa (24/6/2014).
Berdasarkan PMK tersebut, ujar Sri Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018. Dengan demikian, harga jual rumah tersebut akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketetapan pemerintah serta tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam PMK itu.
“Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 lalu,” papar Sri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.