Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menpera : Pengembang Rumah Jangan Rugikan Masyarakat

Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Menpera : Pengembang Rumah Jangan Rugikan Masyarakat
/TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
SIAP HUNI : Deretan rumah rumah siap huni dengan konsep minimalis siap dipasarkan di kawasan Kampung Patrol, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/9). Kementerian Perumahan Rakyat menjamin kenaikan batas harga rumah bersubsidi tidak akan dilakukan sampai akhir tahun. 

Menpera : Pengembang Rumah Jangan Rugikan Masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) kepada para pengembang, pemerintah daerah serta masyarakat luas.

Selain itu, Menpera juga telah membuat turunan UU tersebut yakni Peraturan Menteri yang mengatur tentang pelaksanaan peraturan hunian berimbang.

“Undang- undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah kami sosialisasikan kepada para pengembang, pemerintah daerah dan masyarakat luas sejak tahun 2011 lalu. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi pengembang tidak melaksanakan peraturan tentang hunian berimbang tersebut,” ujar Menpera Djan Faridz, Kamis (26/6/2014).

Menpera menerangkan, pihaknya akan terus mendorong semua pihak untuk melaksanakan amanat UU PKP tersebut. Pasalnya, sejak disahkan beberapa waktu lalu  ternyata di lapangan masih ditemukan pengembang yang tidak menjalankan peraturan sesuai UU tersebut.

"Kemenpera sangat serius untuk melaksanakan UU PKP ini. Kami hanya ingin pengembang bisa melaksanakan amanat UU ini yang salah satunya adalah pelaksanaan pembangunan hunian berimbang. Jangan sampai pengembang merugikan masyarakat yang ingin memiliki rumah sederhana dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

Di dalam UU PKP tersebut mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.

Pembangunan rumah sederhana saat ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia mengingat semakin meningkanya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun.

Selain itu, untuk mendorong daya beli masyarakat, Kemenpera juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25 persen dan tetap selama masa tenor.

Lebih lanjut Djan Faridz menerangkan, melalui pembangunan hunian berimbang Kemenpera juga ingin agar pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangkan kawasan – kawasan permukiman baru di wilayah di pinggiran kota sehingga harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.

"Untung yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial.  Kami juga tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan tapi mereka bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau,” harapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas