OJK dan LPS Bersinergi Tingkatkan Sistem Keuangan Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman, tentang koordinasi dan kerjasama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua belak pihak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga.
"Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," tutur Muliaman dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Adapun pokok-pokok nota kesepahaman ini, kata Muliaman, seperti pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus, koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal, koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.
"Lalu ada penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi," tutur dia.