Organda Depok Lepas Tangan, Jika Tarif Angkutan Naik Sepihak
Tondo menyesalkan diterapkannya kebijakan ini tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada pihaknya sebagai konsumen terdampak.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Ketua Organda Kota Depok, Tondo Wiyono, menjelaskan kebijakan BPH Migas yang menerapkan pembatasan jam penjualan solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang hanya dijual sampai pukul 18.00 WIB, sejak Senin (4/8/2014), dinilai akan sangat membebani awak angkutan umum.
Menurut Tondo, akan sangat mungkin dan terbuka jika nantinya para awak angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak.
"Kebijakan tanpa sosialisasi ini akan berpotensi adanya kenaikan tarif angkutan secara sepihak. Jika ini terjadi, pemerintah jangan menyalahkan kami dan awak angkutan," kata Tondo, kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).
Tondo menyesalkan diterapkannya kebijakan ini tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada pihaknya sebagai konsumen terdampak.
"Kami sama sekali tidak diberitahu. Justru kami tahu dari media massa. Jelas kami tidak setuju soal kebijakan ini," kata Tondo.
Tondo menjelaskan ada sekitar 500 angkutan umum mulai dari mini bus sampai mikrolet atau angkot yang menggunakan solar beroperasi melintas di wilayah Depok.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.