Sepanjang 2014 OJK Terima 11.815 Aduan Konsumen
Sebagian besar dari 11.815 laporan yang masuk, konsumen mempertanyakan produk keuangan yang ditawarkan pelaku usaha jasa keuangan.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan masyarakat atau konsumen terus mengalir kepada Otoritas jasa Keuangan. Sebagian besar dari 11.815 laporan yang masuk, konsumen mempertanyakan produk keuangan yang ditawarkan pelaku usaha jasa keuangan.
Direktur Pengembangan Kebijakan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo merinci, dari 11.815 total laporan tersebut terdiri dari pengaduan (1.446), informasi (1.445) dan pertanyaan konsumen (8.950).
Anto menambahkan, dari 1.446 pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan yaitu sebanyak 964 aduan, industri keuangan nonbank (IKNB) 420 aduan, industri keuangan nonbank, asuransi dan perusahaan pembiayaan paling banyak mendapatkan aduan.
"Makanya banyaknya pengaduan (konsumen, red), sektor asuransi harus membuka mata masyarakat dan konsumen sebelum memutuskan untuk menjadi member sebuah asuransi," ujar Anto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Sebelumnya, OJK sudah mewanti-wanti agar pelaku jasa keuangan tidak membuat iklan produknya dengan promosi yang menyesatkan, seperti dengan ungkapan superlatif. Jangan sampai, iklan produk yang ditawarkan konsumen, tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Seperti menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung riset. Misalnya, bank terkuat, tersehat. Semua itu harus ada referensinya. Jangan sampai masyarakat tersesat akibat info itu. Kalau memang ada, harus dibuktikan," terang Anto.