Pembatasan Utang Luar Negeri Jangan Bebankan Perusahaan Pembiayaan
Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengatakan bahwa industri perusahaan pembiayaan tidak memiliki alternatif pendanaan seperti bank.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Utang Luar Negeri terhadap perusahaan pembiayaan yang direncanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan tidak memberatkan perusahaan pembiayaan.
Willy Suwandi Dharma, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengatakan bahwa industri perusahaan pembiayaan tidak memiliki alternatif pendanaan seperti bank. Karena itu, harus diawasi.
"Bank kan bisa mendapatkan pendanaan sendiri melalui deposito dan instrumen lain, sedangkan perusahaan pembiayaan tidak bisa paling melalui Obligasi, Medium Term Notes (MTN), jadi utang itu ibarat darah bagi kami," ujar Willy Dharma di Jakarta, Selasa (12/08/2014).
Ia mengatakan pembatasan ini merupakan hal yang baik selama tidak adanya salah pengertian atau mismatch. Sejauh ini memang gearing ratio yang dijadikan patokan OJK cukup tinggi dengan mencapai 10 kali.
"Sedangkan giring ratio Adira Finance baru mencapai 5,5-6 kali dengan rasio persentase sebesar 10-15 persen dari utang. Jadi giring ratio yang akan dikeluarkan OJK, tidak akan bermasalah bagi Adira," katanya.
Seperti diketahui, untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan, OJK bakal memperketat kegiatan perusahaan pembiayaan (multifinance) terkait kegiatan gearing ratio. OJK meminta permodalan diperkuat sebelum dilakukan aksi korporasi tersebut.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, mengungkapkan, pembatasan itu dengan harapan tidak ada perusahaan pembiayaan yang mengalami gagal bayar saat melakukan pinjaman, terutama pinjaman luar negeri. Sekarang ini kegiatan tersebut maksimal bisa dilakukan sebanyak 10 kali.
Menurut Firdaus, pembatasan tersebut linier dengan upaya OJK meningkatkan kemampuan perusahaan pembiayaan untuk memitigasi risiko terkait meminjem dana dari luar negeri. Diharapkan, perusahaan pembiayaan bisa memperkuat permodalan sebelum dilakukan peminjaman tersebut.
Firdaus beranggapan, bila permodalan perusahaan pembiayaan kuat, maka kemungkinan besar untuk perusahaan pembiayaan mengembalikan kewajiban dari pinjaman tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan bahwa diperkirakan aturan tersebut akan dikeluarkan pada bulan Oktober 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.