Pemda Dilarang Pungut Retribusi Pengusaha Mikro Berizin
"Apabila mendapatkan izin usaha ini, pemerintah daerah tak boleh mengenakan retribusi usaha mikro," ujar Chairul.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung melarang pemerintah daerah mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro yang sudah mengantongi izin usaha. Inilah insentif pemerintah terhadap pengusaha yang sudah berizin.
"Apabila mendapatkan izin usaha ini, pemerintah daerah tak boleh mengenakan retribusi usaha mikro," ujar Chairul kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Chairul menjelaskan pengusaha kecil menengah hanya mendapatkan izin yang dikeluarkan di tingkat kabupaten atau kota. Para pengusaha tidak perlu membayar retribusi, selama mencantumkan nomor NPWP.
Sedangkan untuk pengusaha mikro yang tidak dikenakan pajak tidak perlu memakai NPWP. Rencananya pemerintah sedang menggodok peraturan presiden untuk hal tersebut. "Sekarang perpres masuk harmonisasi," papar Chairul.