Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemda Dilarang Pungut Retribusi Pengusaha Mikro Berizin

"Apabila mendapatkan izin usaha ini, pemerintah daerah tak boleh mengenakan retribusi usaha mikro," ujar Chairul.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemda Dilarang Pungut Retribusi Pengusaha Mikro Berizin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pekerja mengerjakan pembuatan roti di pabrik roti lezat di Jakarta Timur, Senin (2/9/2013). Pascakenaikan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi tujuh persen, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) khawatir usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang gagal membayar bunga pinjaman bank dapat meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelumnya dan terancam gulung tikar. Nilai bunga pinjaman bank yang sebelumnya sudah tinggi yaitu antara 13-20 persen, sementara jumlah pelaku usaha UMKM yang gagal bayar atau tidak bisa membayar pinjaman bunga bank mencapai 4 juta orang sebelum BI rate naik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tandjung melarang pemerintah daerah mengenakan retribusi kepada pengusaha mikro yang sudah mengantongi izin usaha. Inilah insentif pemerintah terhadap pengusaha yang sudah berizin.

"Apabila mendapatkan izin usaha ini, pemerintah daerah tak boleh mengenakan retribusi usaha mikro," ujar Chairul kepada wartawan di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).

Chairul menjelaskan pengusaha kecil menengah hanya mendapatkan izin yang dikeluarkan di tingkat kabupaten atau kota. Para pengusaha tidak perlu membayar retribusi, selama mencantumkan nomor NPWP.

Sedangkan untuk pengusaha mikro yang tidak dikenakan pajak tidak perlu memakai NPWP. Rencananya pemerintah sedang menggodok peraturan presiden untuk hal tersebut. "Sekarang perpres masuk harmonisasi," papar Chairul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas