Harga BBM Naik Rp 500, Pendapatan Masyarakat Miskin Harus Naik Rp 125 Ribu
Menurut Noersy, setiap kenaikan harga Rp 500, pemerintah harus memberikan penguatan pendapatan Rp 125.000.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) harus diimbangi dengan peningkatan masyarakat miskin.
Menurut Noorsy, setiap kenaikan harga Rp 500, pemerintah harus memberikan penguatan pendapatan Rp 125.000.
"Kalau masyarakat miskin setiap kenaikan 500 rupiah anda harus memperkuat pendapatan 125 ribu baru Anda bisa sebut layak mereka. Selama Anda tidak memperkuat daya beli pada masyarakat miskin maka Anda sudah memangkas," ujar Noorsy di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
Itu artinya, apabila pemerintah menaikkan harga BBM Rp 1000, pemerintah harus memberikan penguatan pendapatan sebesar Rp 250.000.
Menurut Noorsy, kelompok masyarakat yang layak mendapatkan penguatan pendapatan tersebut adalah golongan masyarakat miskin petani dan yang terdaftar di Jamkesmas.
"Orang miskin yang ada di mana? Orang miskin yang ada di Jamkesmas. Struktur masyarakat informal yang terkena dampak kemiskinan itu jauh lebih besar dibandingkan struktur masyarakat formal. Anda bayangkan pertanian menyerap lapangan kerja walau terus menurun di atas 50 persen. Itu artinya yang anda harus buat dalam rangka penguatan pendapatan adalah masyarakat pertanian," ujar Noorsy.