Pemerintan dan Newmont Sepakati Butir Renegoisasi KK
Perusahaan tersebut berharap penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dapat segera digelar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara menyatakan telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya (KK) dengan pemerintah. Perusahaan tersebut berharap penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dapat segera digelar sehingga kegiatan ekspor yang selama ini terhenti dapat kembali normal.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, perusahaannya telah menyepakati enam prinsip dalam proses renegosiasi. "Nanti hasil renegosiasi ini akan dilaporkan ke Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan MoU," kata dia usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (2/9/2014).
Adapun enam poin renegosiasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan Newmont yaitu kenaikan tarif royalti, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menurut Martiono, setelah MoU ditandatangani perusahaan dan pemerintah, pihaknya akan segera menyerahkan uang jaminan kesungguhan untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri senilai US$ 25 juta. Dia bilang, setelah ekspor konsentrat dapat kembali digelar, kegiatan operasi produksi yang sejak dua bulan terakhir dihentikan dapat kembali normal. (Muhammad Yazid)