Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

1 Oktober, Garuda Akan Pisahkan Tiket dengan Airport Tax?

PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan bakal kembali memisahkan airport tax dari tiket

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 1 Oktober,  Garuda Akan Pisahkan Tiket dengan Airport Tax?
commons
Pesawat Garuda Indonesia tipe 737_500 

Tribunnews.com, Jakarta — PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan bakal kembali memisahkan airport tax dari tiket lantaran ada perbedaan pendapat antara maskapai BUMN itu dan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Rencananya, pemisahan dilakukan per 1 Oktober.

Selama ini, dua maskapai itu menyatukan airport tax dengan tiket sehingga penumpang tidak harus repot-repot membayarnya terpisah. Namun, belakangan muncul kabar ada ketidaksepahaman di antara BUMN yang bergerak di bidang aviasi tersebut.

Menanggapi kabar itu, Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui bahwa saat ini pihaknya memang sedang membahas masalah tersebut. Hingga saat ini, belum ada keputusan menyangkut apakah airport tax akan kembali dipisahkan dari tiket.

"Kami akan segera umumkan pada minggu ini, apakah dipisahkan atau tidak. Memang, saat ini di internal ada pembahasan mengenai kebijakan itu," ujarnya  Senin (22/9/2014).

Dia tak mau berkomentar mengenai adanya perbedaan pendapat antara perseroan dan AP I dan AP II, yang menyebabkan adanya pemisahan kembali airport tax dari tiket. "Enggak ada itu (perbedaan), yang jelas kalau sudah ada keputusan, kami akan segera umumkan," lanjut dia.

Sebelumnya muncul kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Seperti yang dituliskan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, di wall Facebook-nya bahwa hal itu dipicu oleh tidak adanya kesepakatan di antara BUMN tersebut.

"Dunia penerbangan nasional kembali mengalami kemunduran ketika Passenger Service Charge/ Airport Tax pnp Garuda kembali dibayar terpisah tdk termasuk harga tiket. Sama seperti tiket airline lain per 1 Oktober 2014, paska tdk adanya kesepakatan dgn Angkasa Pura 1 dan 2. Ironisnya Menteri BUMN tdk sanggup mengatasi ini," tulis Agus Pambagyo.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, AP II beberapa waktu lalu mengisyaratkan mengenai adanya ketidaksepakatan terkait airport tax yang digabung dengan tiket. Hal itu terlihat dari pernyataan Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung, yang meminta agar maskapai jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya, menurut AP II, biaya airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.

"Ini harus kerja sama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangnya mengendap. Airline enggak boleh gunakan uang AP," ujar Lourensius Manurung, Jumat (12/9/2014).

Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.

Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun, terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas