Dana Pensiun Bidik Dana Pesangon Migas
Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) membuahkan hasil dalam mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPKUP) membuahkan hasil dalam mendongkrak dana kelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Makanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pesangon ini.
Paling anyar, OJK sedang mengupayakan untuk mengalihkan pesangon karyawan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) ke DPLK.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, potensi dana yang bisa dikelola DPLK dari industri migas ini mencapai Rp 20 triliun dari 32.000 karyawan. Selama ini, cadangan pesangon tenaga kerja masih dikelola secara mandiri oleh perusahaan migas. "Lewat Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon kan bisa dialihkan ke DPLK, termasuk dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," ujar Dumoly, akhir pekan lalu.
Namun, rencana ini sepertinya baru bisa terlaksana di tahun depan. Pasalnya, OJK masih harus menunggu persetujuan pemerintah yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK menyambut baik rencana OJK memindahkan pengelolaan pesangon dari KKKS migas kepada industri. Program pesangon ini diharapkan bisa mendongkrak aset DPLK hingga 25% saban tahunnya. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seluruh perusahaan wajib menyiapkan dana pensiun dan pesangon bagi karyawannya," ujar Nur.
Dana kelolaan naik
Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengamini, program kompensasi pesangon bisa mengerek dana kelolaan. Ia yakin, jumlah dana kelolaan DPLK di tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun lalu.
Hingga Agustus 2014, jumlah dana kelolaan DPLK tembus Rp 31 triliun. Padahal, realisasi dana kelolaan DPLK pada tahun lalu hanya mencapai Rp 29 triliun atau naik 20,8% dari tahun sebelumnya yakni Rp 24 triliun.
Per Desember 2014 nanti, Daneth menaksir, jumlah dana kelolaan DPLK bisa mencapai Rp 33 triliun. Jumlah ini tumbuh 13,79%.
Sejak meluncur akhir tahun lalu sampai saat ini, tercatat sebanyak 20 perusahaan hingga 21 perusahaan DPLK mengelola dana pesangon. Tujuh pelaku industri di antaranya adalah DPLK Manulife, DPLK Bank Mandiri, DPLK Indolife, DPLK Avrist, DPLK Tugu Mandiri, DPLK Bank Muamalat berhasil mengumpulkan dana kelolaan program pesangon mencapai Rp 201 miliar dalam waktu enam bulan. "Jumlahnya terus bertambah seiring dengan peningkatan partisipasi pelaku lainnya," ujar Daneth.
Berdasarkan perhitungan Dumoly yang menggunakan asumsi penghasilan rata-rata pekerja Rp 36 juta per tahun dan pertumbuhan penghasilan 10%, industri DPLK berpotensi mengelola dana pesangon sebesar Rp 548,864 triliun pada tahun 2027. Tentunya, dengan catatan bahwa rata-rata iuran pesangon yang dibayarkan sebanyak 8% dari penghasilan dan pengembangan 9% per tahun. (Christine Novita, Maggie Quesada Sukiwan)