Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perum Perhutani Dilarang Mencatatkan Sahamnya di Bursa

Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perum Perhutani Dilarang Mencatatkan Sahamnya di Bursa
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, Perum Perhutani dilarang melakukan keterbukaan saham melalui Initial Public Offering (IPO). Alasan utamanya Perhutani masih berbentuk Perum.

"Kita masih Perum, karena IPO itu harus PT," ujar Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar di kantornya, Selasa (21/10/2014).

Meski Perum Perhutani tidak bisa melakukan IPO, namun anak usahanya bisa. Pasalnya Inhutani I sampai V sudah menjadi PT, meski belum jadi holding.

"IPO bisa dilakukan pada anak usaha, PT Inhutani satu sampai lima," jelas Mustoha.

Mustoha memaparkan perubahan holding perusahaan BUMN kehutanan butuh waktu yang lama. Hal itu tidak bisa disamakan dengan perusahaan BUMN lainnya yang setiap hari produksinya bisa dilakukan.

"Kita juga berkeinginan ketika holding Inhutani ini melakukan IPO," papar Mustoha.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas