BI Masih Pertimbangkan Kenaikan Tarif Transaksi ATM
Kami akan lihat terlebih dulu seperti apa perkembangannya, karena ini lebih ke perlindungan konsumen
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada penundaan kenaikan tarif transaksi antarbank di mesin teller otomatis (ATM) yang direncanakan pada 1 Oktober menjadi 1 November 2014. Penundaan tersebut dikarenakan bank belum punya cukup waktu untuk melakukan sosialisasi ke nasabahnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, mengatakan sejauh ini pihaknya masih melihat perkembangan mengenai kenaikan tarif ATM dari Rp 5000 menjadi Rp 7.500 per transaksi.
"Kami akan lihat terlebih dulu seperti apa perkembangannya, karena ini lebih ke perlindungan konsumen, kan BI tidak boleh semena-mena," ujar Ronald di Jakarta, Kamis, (23/10/2014)
Selain itu, struktur di setiap bank juga menjadi pertimbangan khusus BI terkait kenaikan tarif ATM tersebut. Pihaknya bakal terlebih dulu melakukan kajian bersama dalam menentukan besaran kenaikan tarif ATM.
Seperti diketahui, BI berniat menentukan besaran tarif ATM lantaran dianggap terlalu tinggi. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI menuntut bank dan provider jaringan ATM transparan tentang tarif, termasuk sebab musabab kenaikan tarif.
Hal ini karena bank dan provider jaringan ATM berniat mengerek tarif transaksi antarbank di ATM sebesar 50 persen menjadi Rp7.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.