Susi Pudjiastuti Ingin Tingkatkan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan
Tingginya volume dan nilai produksi perikanan nasional, ternyata tidak dibarengi dengan meningkatnya nilai PNBP sektor perikanan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya volume dan nilai produksi perikanan nasional, ternyata tidak dibarengi dengan meningkatnya nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipasok dari sektor kelautan dan perikanan.
Total target PNBP perikanan yang ditetapkan dalam APBN 2005-2013 tidak pernah melebihi Rp 300 miliar.
Adapun realisasi PNPB yang berasal dari perikanan tangkap cenderung stagnan sejak 2009 yakni sebesar Rp 150 miliar. Terkait dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendorong peningkatan PNPB sektor perikanan.
"Kita akan menentukan arah operasional perikanan tangkap," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat(31/10/2014).
Menurut Susi, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 70 persen lautan menyimpan potensi sumber daya ikan yang sangat besar untuk menopang perekonomian bangsa. Namun ironisnya, sektor perikanan kontribusinya masih sangat rendah terhadap PNPB.
Maka, operasional perikanan tangkap akan di tata ulang, sejalan dengan arahan Presiden. Hal itu sebagai upaya untuk mengembalikan keuangan negara yang dikeluarkan untuk subsidi BBM nelayan.
“Semaksimal mungkin operasional penangkapan diarahkan dengan memberikan keuntungan maksimum untuk negara dengan mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam”, ungkap Susi.
Selanjutnya, pemerintah akan menata kembali kebijakan illegal fishing dan perikanan tangkap laut dalam. Penataan dilakukan baik dari sisi ekonomi ataupun lingkungannya untuk kepentingan negara. Penataan lebih baik ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan kepastian keberlanjutan atau kelestarian sumber daya di masa yang akan datang.
Selain itu, untuk menekan angka kerugian dari sektor kelautan dan perikanan, KKP juga akan memberlakukan moratorium perizinan kapal baru bertonase di atas 30 GT. “Penangguhan perizinan ini akan dilakukan sambil menunggu kepastian dari hasil kajian ketersediaan ikan di wilayah perairan laut nasional”, ujar Susi.
Setidaknya sampai saat ini tercatat, sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan. Perlu diketahui, untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook.