Harga BBM Indonesia Tidak Bisa Mengacu pada Harga Minyak Dunia
Penentuan harga BBM dalam negeri tidak mengacu kepada harga minyak dunia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak dunia pada saat ini mengalami penurunan, namun tidak serta merta harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia harus diturunkan.
"Penentuan harga BBM dalam negeri tidak mengacu kepada harga minyak dunia, sebagai mana yang diputuskan MK," kata Direktur Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Diketahui, pada 15 Desember 2004 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, bahwa menyerahkan harga minyak pada mekanisme pasar bebas adalah bertentangan dengan UUD.
Adapun putusan tersebut tertuang dalam pasal 28 ayat 2 dan 3, yang berbunyi masing-masing "harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaiangan usaha yang sehat dan wajar" dan pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana di maksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
Selain itu, persoalan harga minyak dunia yang menurun juga tidak akan bertahan lama. Menurutnya, hal tersebut hanya bersifat jangka pendek dan nantinya akan kembali naik dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi juga akan naik, di mana akan musim dingin dan permintaan yang meningkat. OPEC (Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi) pun tidak akan membiarkan harga minyak terus turun," ujarnya.