Pemerintah Bakal Investigasi Tiket Murah Penerbangan
Kementerian Perhubungan mencurigai sejumlah maskapai yang menjual tiket dengan harga yang begitu murah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencurigai sejumlah maskapai yang menjual tiket dengan harga yang begitu murah. Pemerintah mensinyalir maskapai menurunkan biaya operasional sehingga mampu menurunkan harga tiketnya.
"Ada maskapai menjual tiket di bawah tarif referensi, pemerintah berhak melakukan investigasi lebih dalam," ujar Djoko Muriatmodjo, Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (12/11/2014).
Djoko menuturkan, maskapai jangan nekat menurunkan biaya operasional demi mengejar keuntungan, tapi membahayakan keselamatan penumpang pesawat. Pemerintah akan selalu memeriksa dan mengaudit aspek keselamatan dari para maskapai jika mengeluarkan tarif murah. Jika dalam audit keselamatan tidak ada kesalahan, mau tidak mau pemerintah memberi izin tarif murah.
"Ada audit keselamatan pemerintah, tapi kalau tidak ditemukan pemerintah tak bisa menolak," ungkap Djoko.
Seperti diketahui, usai penghapusan tarif batas atas, Kemenhub menetapkan tarif referensi yang merujuk pada komponen biaya yang dikeluarkan maskapai. Tarif referensi ini harus mencerminkan biaya kewajaran dan tidak meninggalkan aspek keselamatan.