Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BRI Protes Keputusan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan praktik monopoli.

Editor: Sanusi
zoom-in BRI Protes Keputusan KPPU
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivitas dealing room di kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah melakukan praktik monopoli. KPPU menjatuhkan hukuman denda bagi BRI sebesar Rp 25 miliar. Atas putusan tersebut, BRI menyatakan keberatannya.

Corporate Secretary BRI, Budi Satria menegaskan, BRI akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri," sebutnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/11/2014) malam.

Putusan KPPU menyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bersama anak usaha, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, serta perusahaan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pihak BRI menyatakan menghormati putusan tersebut, namun juga menyatakan tidak sependapat.

Adapun hukuman juga diberikan kepada dua perusahaan asuransi terkait perkara ini. Anak usaha BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera dijatuhi denda sebesar Rp 19 miliar dan rekanan PT Heksa Eka Life Insurance didenda sebesar Rp 13 miliar.(Tabita Diela)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas