Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK

KPK mengatakan menegaskan bahwa penetapan tersangka keduanya didasarkan pada bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum yang memicu aliran uang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka. 
  • Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan pembagian kuota dan aliran uang dari biro travel haji ke Kementerian Agama. 
  • KPK masih menelusuri siapa pengepul utama dana tersebut dan membuka peluang pengembangan kasus ke TPPU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

Publik kini menyoroti apakah dua tersangka yang baru ditetapkan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, merupakan sosok 'juru simpan' atau pengepul utama uang haram tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak secara eksplisit melabeli keduanya sebagai satu-satunya 'juru simpan' namun menegaskan bahwa penetapan tersangka keduanya didasarkan pada bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum yang memicu aliran uang tersebut.

Baca juga: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

"Pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan YCQ maupun IAA," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah membuktikan peran sentral keduanya, mulai dari proses diskresi (kebijakan sepihak) pembagian kuota hingga penerimaan aliran dana.

"Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi.

Jejak 'Juru Simpan' Berjenjang

Rekomendasi Untuk Anda

Istilah 'juru simpan' dalam kasus ini pertama kali mencuat pada September 2025. 

Saat itu, KPK membongkar skema korupsi yang disebut sangat terorganisir dan berlapis. 

KPK meyakini uang pelicin dari agen travel tidak langsung disetor ke satu orang, melainkan melalui mekanisme berjenjang, mulai dari level pelaksana, dirjen, hingga pejabat yang lebih tinggi.

Meski demikian, KPK meyakini bahwa seluruh aliran dana tersebut pada akhirnya bermuara pada satu titik atau pengepul utama. 

Dengan ditetapkannya Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, dugaan mengenai siapa yang mengendalikan muara aliran dana tersebut kian mengerucut.

Khusus untuk peran Gus Alex, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa staf khusus tersebut memiliki peran vital yang melampaui tugas administratif. 

Ia diduga terlibat aktif dalam teknis distribusi kuota dan mengetahui aliran kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka IAA, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," ungkap Budi dalam keterangan sebelumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas