Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK

KPK mengatakan menegaskan bahwa penetapan tersangka keduanya didasarkan pada bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum yang memicu aliran uang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 


Potensi TPPU dan Keterlibatan Pihak Lain

Sejauh ini, konstruksi perkara menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang di mana kuota tambahan 20.000 jemaah, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, dibagi rata 50:50 oleh menag saat itu.

Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex hingga Kerugian Rp 1 Triliun

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota dengan syarat uang percepatan.

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi yang dikumpulkan oleh 'juru simpan' atau para tersangka telah disamarkan menjadi aset lain seperti properti atau kendaraan.

Dalam penelusuran ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan transaksi mencurigakan dan memastikan ke mana saja uang triliunan rupiah tersebut mengalir dan bermuara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas