Siapa Juru Simpan di Kasus Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
KPK mengatakan menegaskan bahwa penetapan tersangka keduanya didasarkan pada bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum yang memicu aliran uang
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Potensi TPPU dan Keterlibatan Pihak Lain
Sejauh ini, konstruksi perkara menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang di mana kuota tambahan 20.000 jemaah, yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, dibagi rata 50:50 oleh menag saat itu.
Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex hingga Kerugian Rp 1 Triliun
Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota dengan syarat uang percepatan.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa uang hasil korupsi yang dikumpulkan oleh 'juru simpan' atau para tersangka telah disamarkan menjadi aset lain seperti properti atau kendaraan.
Dalam penelusuran ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan transaksi mencurigakan dan memastikan ke mana saja uang triliunan rupiah tersebut mengalir dan bermuara.