Dorong Penguatan Sektor Jasa Keuangan, OJK Keluarkan 20 Kebijakan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan baru
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan baru, yang terdiri dari enam POJK di bidang Perbankan, tujuh POJK di bidang Pasar Modal, tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan, dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat.
"Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan," kata Muliaman di gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Menurutnya, dalam periode Januari 2013 hingga Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan sebanyak 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), di antaranya terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kemudian ada juga, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan, serta pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Selain itu, terdapat beberapa peraturan yang merupakan penyempurnaan dari peraturan-peraturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," tuturnya.