Menaker: Terkait Upah Minimum, Buruh Bisa Manfaatkan LKS Tripartit
Hal tersebut karena LKS Tripartit merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan serikat buruh bisa memanfaatkan dengan maksimal keanggotaan dalam forum Lembaga Kerja Sama Triparti terkait penetapan Upah Minimum 2015. Hal tersebut karena LKS Tripartit merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Keberadaan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) ini sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha dan SP/SB,” kata Hanif pada dalam keterangan tertulisnya.
Hanif mengungkapkan dalam LKS Tripartit Buruh dapat memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Melihat hal tersebut maka anggota buruh yang mewakili di dalam LKS tripartit harus benar-benar representatif.
“Sebagai suatu lembaga yang mewakili tiga unsur LKS Tripartit memiliki tugas yang cukup berat. Karena itu anggota yang diusulkan oleh organisasinya harus benar-benar dapat merepresentasikan organisasinya,” ujar Hanif.
Lebih lanjut Hanif menyatakan di bidang hubungan industrial pemerintah akan melakukan seleksi Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada tahun 2015 untuk masa tugas tahun 2016 s.d tahun 2020.
Salah satu hal yang sangat penting yang sedang dipersiapkan untuk mendukung hal itu adalah mendorong profesionalisme SP/SB melalui verifikasi keanggotaan yang diharapkan dapat menghasilkan data keanggotaan yang akurat.
“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan penataan SP/SB melalui penyempurnaan regulasi tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB,” ujarnya.
Hanif pun mengungkapkan sampai saat ini sudah terbentuk 1 (satu) Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan 33 (tiga puluh tiga) Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi serta 307 (tiga ratus tujuh) Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten/Kota.
“Hal ini menggambarkan belum semua Kota dan Kabupaten memiliki lembaga tersebut. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan pembinaan dalam rangka pembentukan Lembaga Kerja Sama tersebut di semua tingkatan,” kata dia.
Hanif pun mengingatkan kepada para Kepala Dinas bidang ketenagakerjaan di Provinsi, dan Kabupaten serta Kota melakukan inisiatif untuk membentuk lembaga ini, dan kepada Lembaga Kerja Sama Tripartit yang sudah terbentuk, Hanif mengharapkan kiranya dapat difungsikan secara optimal.
“Saya mengingatkan bahwa Surat Peraturan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor : PER.04/MEN/II/2010 dan Nomor : 7 Tahun 2010 tetap harus dijadikan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan peran fungsi dan membentuk LKS Tripartit di Daerah,” kata Hanif.
Dalam kesempatan ini, Menaker Hanif pun mengajak LKS Tripatit untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha.
“Yang harus segera dilaksanakan adalah penerapan strategi pengembangan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan daya saing tenaga kerja dan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja,” kata Hanif.
Untuk itu, kata Hanif semua pihak harus dapat mensinergikan seluruh kekuatan yang ada, baik Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja/Buruh untuk selalu satu visi dan kepentingan yang sama.
“Dilaksanakannya Konsolidasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah ini harus dimanfaatkan manfaatkan dalam membahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta untuk menyiapkan strategi menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Tahun 2015,” kata Hanif.