Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenpupera Bahas Ulang Rumah Subsidi KPR FLPP

Kemenpupera ingin merubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenpupera Bahas Ulang Rumah Subsidi KPR FLPP
Kontan/ Baihaki
Rumah murah bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan mengkaji ulang aturan rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, Kemenpupera ingin merubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.

“Saya ingin agar rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke depan masih tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui FLPP.,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya Jumat (28/11/2014)

Menurut Basuki, pada Kabinet Kerja ini Kemenpupera akan berusaha agar program dan kebijakan yang terkait masalah perumahan tetap pro rakyat. Salah satunya dengan mengembalikan aturan  rumah tapak untuk kembali mendapatkan bantuan FLPP sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia dapat menghuni rumah yang layak huni.

Pemerintah  pada 2015 mendatang telah menganggarkan alokasi dana FLPP Rp 5,1 triliun untuk mendukung pemilikan 60 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR (kredit pemilikan rumah) dengan suku bunga 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun

 “Kebutuhan rumah untuk masyarakat memang terus meningkat seiring dengan backlog perumahan yang ada setiap tahunnya.," jelas Basuki.

Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas