Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Rp 1,5 Triliun, Mandala Airlines Pailitkan Diri

Mandala mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri karena sudah tidak sanggup lagi menjalankan opersional perusahaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Rp 1,5 Triliun, Mandala Airlines Pailitkan Diri
Mandala Airlines
Pesawat Mandala Airlines. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional PT Mandala Airlines mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri. Permohonan pailit itu didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014 lalu. Perkara ini terdaftar dengan No.48/Pdt.Sus-pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mandala mengajukan pailit karena tidak mampu lagi beroperasi dan bayar utang.

Kuasa hukum Mandala, Zaky Tandjung mengatakan, kliennya mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri karena sudah tidak sanggup lagi menjalankan opersional perusahaan. Sementara tagihan kreditur dan pemegang saham kepada Mandala telah menumpuk.  "Dengan alasan itu, kami beritikat baik mengajukan pailit sendiri," ujar Zaky usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).

Zaky mengklaim permohonan pailit ini diajukan bertujuan untuk menyelamatkan kepentingan pemegang saham dan kreditur. Dimana utang Mandala kepada pemegang saham mencapai Rp 1,5 triliun dan kepada kreditur lain sebesar Rp 7 miliar. Nilai utang ini berbeda jauh dengan nilai tagihan kepada Mandala waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 2011 lalu sebesar Rp 2,4 triliun. Namun Zaky enggan menjelaskan perbedaan nilai utang ini.

Menurut Zaky, operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014 lalu. Dan Mandala sebenarnya masih berusaha untuk bangkit lagi. Tapi upaya tersebut sia-sia saja. Sementara di sisi lain, biaya operasional terus berjalan. Mandala juga kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah.

Di sisi lain, rute-rute penerbangan domestik yang semula dinilai potensial oleh Mandala, justru hasilnya tidak sesuai dengan prediksi awal. Tingkat persaingan antara maskapai penerbangan juga dinilai terlalu ketat. Sementara pemegang saham terkesan tidak mempunyai komitmen lagi untuk  melanjutkan membiayai kelangsungan perusahaan.
Akibatnya Mandala tidak sanggup menjalankan pembayaran utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011 lalu.

Sebelum mengajukan permohonan pailit ini, pihak direksi sudah berkonsultasi dengan pemegang saham di Indonesia maupun di Singapura. Namun hal itu tidak menghasilkan solusi.

Sejauh ini, aset Mandala ditaksir lebih kecil daripada nilai utangnya. Artinya, meskipun dipailitkan, Mandala tidak mampu mengembalikan uang pemegang saham dan kreditur lain.

Berita Rekomendasi

Meskipun sudah ada beberapa investor yang sempat melirik Mandala, namun sejauh ini, tidak ada investor yang serius dikarenakan kondisi utang Mandala yang sudah cukup besar. Apalagi aset Mandala sudah tidak sebanding dengan utang dan kemampuan operasionalnya. Dengan begitu, ada banyak calon investor yang mundur teratur setelah melihat Mandala dari dalam.

Kendati begitu, salah satu komisaris Mandala Hariadi Supangkat keberatan atas permohonan pailit tersebut. Ia bilang permohonan pailit itu hanya dilakukan secara sepihak dari salah satu pemegang saham di Singapura saja. Sementara pemegang saham asal Indonesia tidak diikutsertakan.

Menurutnya, perusahaan ini masih ada potensi untuk hidup lagi. "Kami menilai potensi Mandala masih cukup bagus," terangnya usai sidang.

Hariadi mengatakan, sudah ada investor dari maskapai penerbangan swasta lain yang berminat untuk mengambil alih. Kendati begitu, Hariadi masih merahasiakan nama perusahaan maskapai tersebut. Komisaris Mandala masih berharap Mandala tidak diputus pailit. Komisaris masih akan mengupayakan mediasi dengan pihak direksi pada 29 Desember 2014.

Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan masih membuka kesempatan kepada Komisaris Mandala menempuh upaya lain sebelum proses kepailitan Mandala diperiksa. Sidang berikutnyabakan dilanjutkan Senin (29/12). Permohonan pailit ini akan diputus dalam waktu 60 hari sejak didaftarkan di pengadilan. (Noverius Laoli)


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas