Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Penjelasan Krakatau Steel soal Polemik Karyawan Outsourcing

Atas kelebihan jumlah tenaga kerja tersebut, tim memberikan solusi dengan mengangkat 202 orang outsourcing menjadi tenaga organik di PTKS

Penulis: Sanusi
zoom-in Ini Penjelasan Krakatau Steel soal Polemik Karyawan Outsourcing
Kompas Nasional/AGUS SUSANTO
Pembangunan pabrik PT Krakatau Posco seluas 30 hektar di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon, Banten, Kamis (19/7/2012). PT Krakatau Posco merupakan pabrik baja patungan antara PT Krakatau Steel dan Posco Korea. Potensi permintaan kawasan industri mendorong pengembang besar mulai menjajaki investasi lahan industri. ---------------------- Kompas/Agus Susanto (AGS) 19-7-2012 

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Tim Tenaga Kerja Outsourcing PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah sepakat dengan Federasi Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, untuk melakukan kebijakan terkait penanganan outsourcing PT KS, yang didasarkan atas pemetaan kebutuhan tenaga kerja outsourcing di PT KS.

Ketua Tim Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, tim yang terdiri atas PTKS, Federasi Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, bekerjasama untuk menganalisa atas keberadaan jumlah tenaga alih daya existing. Sedangkan Muspida Cilegon bertindak sebagai Dewan Pengarah.

“Berdasarkan analisa bersama tim mendapati kelebihan sejumlah 1.020 orang tenaga alih daya,” kata Vidiansyah di Cilegon, Senin (5/1/2015).




Atas kelebihan jumlah tenaga kerja tersebut, tim memberikan solusi dengan mengangkat 202 orang outsourcing menjadi tenaga organik di PTKS. Tenaga outsourcing yang diangkat menjadi karyawan tetap akan melebur ke dalam organisasi-organisasi yang ada di PT KS. Sedangkan terhadap tenaga kerja yang masih dibutuhkan, dapat kembali bekerja melalui Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di vendor masing-masing.

Namun bagi tenaga kerja yang tidak tertampung akan diberikan pesangon yang cukup. Besaran pesangon ini telah disepakati oleh tim berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Pengarah Tim Walikota Cilegon Iman Ariyadi, yakni sebesar 6x upah terakhir. Selain itu, mereka diprioritaskan bekerja kembali jika ada kebutuhan tenaga kembali baik di PTKS & Group dan industri lain di Cilegon. “Data mereka akan terus dipantau dan akan diprioritaskan jika terdapat kebutuhan tenaga di Cilegon,” tambah Vidiansyah.

Pada bagian lain, Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi menilai kebijakan KS sudah lebih baik dari sebelumnya yang akan mem-PHK semua buruh. Dia berharap, kebijakan itu menjadi solusi yang bisa diterima semua pihak. “Yang kena PHK kami minta mendapat kompensasinya dan telah dipenuhi. Semoga persoalan buruh di KS sudah tidak ada lagi”, kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Krakatau Steel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing (OS) per 31 Desember 2014 lalu. Hal ini dilakukan Krakatau Steel karena ketidaksanggupan manajemen menampung pekerja outsourcing tersebut dengan beban keuangan yang merugi di tahun 2014.

BERITA TERKAIT

Tim Tenaga Kerja Outsourcing PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memastikan telah memberikan pesangon kepada pekerja outsourcing yang tidak tertampung di perusahaan. Besaran pesangon ini telah disepakati oleh tim berdasarkan arahan dari Ketua Dewan Pengarah Tim Walikota Cilegon Iman Ariyadi, yakni sebesar 6x upah terakhir.

Selain itu, mereka diprioritaskan bekerja kembali jika ada kebutuhan tenaga kembali baik di PTKS & Group dan industri lain di Cilegon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas