Kemenhub: Kebijakan Tarif Batas Bawah Tak Ada Hubungannya dengan AirAsia
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 91 tahun 2014. Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi mengatakan, peraturan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan penerbangan (safety).
“Perubahan peraturan menteri ini tidak ada hubungannya dengan kejadian atau accident AirAsia,” tegas Alwi, dalam paparan di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/1/2015).
Alwi lebih lanjut menjelaskan, pemerintah menilai operasional maskapai membutuhkan biaya yang tidak murah. Misalnya untuk konsumsi bahan bakar (fuel), biaya perawatan (maintenance), training pilot dan lainnya.
“Pemerintah itu tidak ingin membebani masyarakat. Harga seharusnya menyesuaikan komponen yang harus dilaksanakan dalam operasional,” imbuh Alwi.
Alwi menegaskan bahwa revisi Permenhub ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kecelakaan pesawat AirAsia Indonesia QZ8501. “Karena pemerintah itu melihat dari komponen-komponen yang tadi, apalagi kurs dolar yang sudah lumayan sangat tinggi. Jadi nanti tidak ada lagi promo iklan harga kalau misalnya penerbangan ke Surabaya itu Rp25.000,” tandas Alwi.(Estu Suryowati)