Soal Izin Rute, Jonan Nonaktifkan 11 Pegawai Kemenhub
Ignasius Jonan menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Perhubungan terkait tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Perhubungan terkait tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan. Sebanyak 11 pegawai tersebut terbukti ceroboh dalam memberikan izin penerbangan untuk lima maskapai yang sudah terlebih dahulu mendapatkan sanksi.
Ke-11 pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari tiga pegawai eselon dua, tujuh orang eselon tiga, dan satu orang inspektur prinsipal dari Direktorat Jenderal Perhubungan udara.
"Kami sudah menjatuhkan sanksi kepada pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015).
Jonan memaparkan, sanksi tersebut selain dibebastugaskan dari pekerjaannya. Ke-11 pegawai itu juga bisa dimutasi. Hal tersebut tergantung dari beratnya sanksi yang diberikan kepada setiap pegawai. "Yang dikenakan sanksi pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menepati janjinya untuk mengumumkan hasil audit terkait tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan. Dari hasil audit yang dilakukan pemerintah, lima maskapai terbukti melanggar izin penerbangan. Sementara, sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan oleh maskapai tersebut.
Lima maskapai yang melanggar izin terbang tersebut yaitu Garuda Indonesia (4 pelanggaran), Lion Air (35 pelanggaran), Wings Air (18 pelanggaran), Trans Nusa (1 pelanggaran), dan Susi Air (3 pelanggaran).
"Berdasarkan audit tersebut diperoleh data sebanyak 61 penerbangan bakal dibekukan," jelas Ignasius Jonan, MEnteri Perhubungan, dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/1/2015).
Jonan memaparkan bahwa hasil investigasi tersebut diambil dari data lima otoritas bandara, yakni wilayah satu di Cengkareng, wilayah dua di Medan, wilayah tiga Surabaya, wilayah empat Makassar, dan wilayah lima Denpasar.
Selain kelima maskapai, Kemenhub juga memberikan sanksi kepada AirAsia yang melanggar izin penerbangan, termasuk rute Surabaya-Singapura.