BPK Anjurkan Rini Agar BUMN Dibagi Jadi Tiga Kategori
Rini Soemarno disarankan untuk membagi seluruh perusahaan pelat merah ke dalam tiga kategori.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyarankan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, untuk membagi seluruh perusahaan pelat merah ke dalam tiga kategori.
Kategori pertama yaitu komersial. Di sini, merupakan BUMN yang mampu bertarung dengan perusahaan swasta besar dan pemerintah boleh meminta dividen sebanyak mungkin kepada BUMN ini.
"BUMN komersial ini seperti perbankan, dipersilakan untuk bertarung habis-habisan dengan lainnya," kata Achsanul di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Kemudian, BUMN selanjutnya dimasukan ke dalam kategori Public Service Obligation (PSO). Kategori ini, merupakan BUMN yang sangat bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelni, dan Perum Bulog.
"PSO ini, tidak untuk bertarung dengan swasta, karena akan kalah jika diminta bertarung," ucapnya.
Sedangkan kategori ketiga, yaitu strategis seperti PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad. BUMN ini, merupakan aset bangsa dan diharamkan adanya politisasi dan campur tangan asing di dalam BUMN strategis.
Mengenai tiga kategori tersebut, Achsanul mengaku telah memberitahukan kepada Menteri BUMN dan diharapkan menjadi pertimbangan untuk ke depannya. "Masukan dari BPK itu, perlu jadi pertimbangan," ujarnya.