Kalau Statusnya Masih Impor, iPhone Dilarang Dijual
"iPhone mau enggak mau juga harus. Kalau tidak, ya tidak kita izinkan. Ini berlaku untuk semua vendor
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan sepakat menetapkan syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) smartphone impor harus 40%. Bila tidak terpenuhi, smartphone tersebut bisa jadi dilarang dijual.
"Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Perizinan Spektrum Frekuensi, di Jakarta, Jumat (30/1).
"iPhone mau enggak mau juga harus. Kalau tidak, ya tidak kita izinkan. Ini berlaku untuk semua vendor," imbuhnya.
TKDN tersebut berlaku untuk semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jadi, untuk saat ini masih tersedia rentang waktu dua tahun untuk mempersiapkannya.
Harus punya pabrik di Indonesia?
Syarat TKDN yang disepakati berarti bahwa smartphone impor harus mengandung komponen buatan Indonesia sebesar 40% dari keseluruhan perangkatnya. Sementara itu, 60% sisanya diperbolehkan berstatus buatan luar negeri.
Komponen dari dalam negeri ini bisa saja berupa peranti keras ataupun peranti lunak. Apakah ini berarti vendor harus membuat pabrik di Indonesia?
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, vendor punya dua pilihan untuk memenuhi syarat tersebut; membangun pabrik atau kerja sama.
"Harus punya pabrik rakitan atau cukup dengan kerja sama. Jadi (kalau kerja sama) tidak membutuhkan pabrik di Indonesia," ujarnya.
"Misalnya PT Satnusa yang ada di Batam. Mereka cuma butuh satu ruangan, ban berjalan, lalu ada orang-orangnya masang software," tutup Budi. (Yoga Hastyadi Widiartanto)