Pemprov Papua Tuntut Pemerataan Royalti Freeport
Pemerintah Provinsi Papua meminta perubahan royalti yang pembagiannya sesuai undang-undang sudah jelas.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua meminta perubahan royalti yang pembagiannya sesuai undang-undang sudah jelas.
Daerah penghasil mendapatkan 80 persen diserahkan daerah. Sedangkan pemerintah pusat mendapat 20 persen pusat. Tapi dari 80 persen itu, 32 persen di antaranya diberikan hanya untuk Mimika, Papua.
"Daerah sekitar tambang Freeport Indonesia mereka merasa tidak adil, kenapa di Biak, di Raja Ampat itu sama dengan mereka, padahal kami yang punya lahan," ungkap Gubernur Papua Lukas Enembe di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2015).
Lukas memaparkan bahwa Freeport saat ini sedang melakukan pengurangan area tambang. Karena hal tersebut harus ada perubahan perhitungan royalti. Salah satu yang diserahkan setelah pengurangan area tambang di wilayah Bupati Intanjaya.
"Itu menurut Freeport, itu tidak produktif bagi mereka. Mereka mau kelola underground. yang di atas permukaan diserahkan kepada pemerintah," ungkap Lukas.
Dengan demikian pemprov Papua meminta kepada Kementerian ESDM, agar menteri mengeluarkan surat perubahan operasional dan royalti Freeport. Selanjutnya dari surat tersebut, Pemprov Papua ingin mengelola lebih baik dan merata.
"Menyerahkan kepada kita, sehingga kami bisa meminta kepada investor untuk masuk di area Blok B. Itu sudah bisa kita dapat," kata Lukas.
Hal yang sudah dilakukan PT Freeport Indonesia saat ini hampir sebagian vice president perusahaan ini diisi oleh anak Papua.
"Salah satu yang kita minta itu. Itu sudah diisi, sebagian besar anak Papua yang punya kemampuan sudah ditempatkan sebagai vice president," kata Lukas.