Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OC Kaligis: Banyak Kejanggalan KPK Tetapkan Komjen Budi Tersangka

"KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian KPK mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in OC Kaligis: Banyak Kejanggalan KPK Tetapkan Komjen Budi Tersangka
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Pengacara OC Kaligis (paling kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara gaek OC Kaligis melihat banyak kejanggalan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan. Ia menuding KPK telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Dengan sewenang-wenang, KPK mengumumkan kepada publik melalui konferensi pers pada 13 Januari 2015 bahwa Komjen Pol Budi Gunawan telah berstatus sebagai tersangka. Padahal, KPK tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Komjen Budi Gunawan yang berhubungan dengan keterangan mengenai‎ persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Di satu sisi KPK berdalih penyelidikan perkara sudah sejak Juli 2014. Tapi di sisi lain, Senin, 12 Januari 2015, KPK baru meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Komjen Budi selama 2004-2006 atau saat menjabat Kabiro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri.

Kaligis menilai fakta persidangan praperadilan, Komjen Budi tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan kepadanya oleh KPK. Sebab selama ini tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan KPK.

"KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian KPK mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi dan melakukan penyidaan terhadap rekening yang berhubungan dengan Budi Gunawan. Ini sungguh aneh," katanya.

Selain itu, keputusan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka juga dianggap cacat hukum secara yuridis. Sebab berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif.

Berita Rekomendasi

Tetapi saat dikeluarkan Surat Presiden RI kemudian penetapan sebagai tersangka, lalu dilaksanakan fit and proper test oleh DPR RI Hingga permohonan praperadilan, pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang.

"Oleh karena itu segala keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK in casu, termasuk penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka harus didasarkan pada keputusan lima komisioner KPK. Inilah yang disebut sebagai cacat yuridis," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas