Kenaikan Harga Minyak Mentah Tak Seberapa, Mengapa Harga Bensin Buru-buru Dinaikkan Juga?
Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar menyayangkan langkah pemerintah kembali menaikkan harga premium.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menyayangkan langkah pemerintah menaikkan harga BBM premium.
Pasalnya, di tengah masih naiknya harga beras, elpiji dan kebutuhan pokok lainnya yang terus ditambah BBM semakin menambah beban masyarakat.
Per 1 Maret, Pemerintah telah menaikkan harga bensin premium Rp 6.800/liter untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Sementara, harga premium di Jawa-Bali Rp 6.900/liter yang berlaku per 1 Maret 2015.
"Seharusnya harga BBM jenis premium RON 88 tidak perlu naik. Pemerintah tidak bijak kalau menaikkan harga BBM premium", kata dia di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Ia mengatakan, harga minyak dunia dan harga rata-rata MOPS (Mean of Platts Singapore) memang mengalami kenaikan, namun kenaikannya tidak siginifikan sehingga belum perlu menaikkan harga premium.
Menurut Bisman, bulan Januari 2015 harga minyak dunia turun hingga $44 per barel. Seharusnya, pada awal Februari 2015 harga BBM turun lagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat harga minyak dunia turun, pemerintah tidak segera menurunkan harga BBM.
"Bahkan saat itu, Menteri ESDM telah menyepakati bersama DPR RI bahwa harga BBM solar akan turun berkisar Rp200,- sampai Rp400,- per liternya mulai 15 Februari 2015, tetapi ternyata pemerintah tidak tepati itu," jelasnya.
Saat ini, pemerintah cepat-cepat menaikkan harga BBM begitu harga minyak dunia naik sedikit, tetapi pemerintah tidak segera mau menurunkan harga BBM jika ada penurunan harga minyak dunia. (Andri Malau)