Mensos: Dana Pendamping APBD Sangat Membantu Tambahan Raskin
Dana pendampingan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) pada program beras miskin (raskin) menjadi sangat membantu
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana pendampingan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) pada program beras miskin (raskin) menjadi sangat membantu. Sebab, bisa digunakan dari titik distribusi ke titik pembagian.
“Dana APBD itu diperuntukan dari titik distribusi ke titik pembagian program raskin,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya, Selasa (4/3/2015).
Pemerintah pusat mengalokasikan program subsidi pangan tersebut, untuk keluarga miskin setiap bulan mendapatkan beras sebanyak 15 kilogram. Program subsidi pangan dalam program raskin tersebut diperuntukan untuk 15,5 juta keluarga miskin.
Pemerintah menetapkan satu kilogram raskin ditebus Rp 1.600. Jika tidak ada pendampingan dari APBD, maka sangat mungkin dibebankan kepada penerima manfaat raskin.
“Ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan tebusan Rp 1.600 per kilogram dari APBD, sehingga warga miskin utuh dan tidak terbebani uang tebusan, ” ungkap Khofifah.
Saat ini, menjelang bulan menyusuanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Pemerintah daerah agar mempertimbangkan untuk mengalokasikan dana dari distribusi ke titik pembagian.
“Pada penyusunan RAPBD 2016, agar pemerintah daerah mempertimbangkan memasukan dana pendampingan dari titik distribusi ke titik pembagian dalam RAPBD, ” sarannya.
Untuk pengawasan penyaluran subsidi pangan, Kemensos sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat assesmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih ditemukan kekurangtepatan sasaran, kualitas dan waktu.
“Saya mendapat jaminann dari Dirut Bulog, bahwa jika ditemukan raskin diterima berwarna kuning, tercampur batu ataupun berkutu agar dikembalikan dan ditukar sesuai standar yang ditetapkan di gudang divisi regional sub divisi regional Bulog, ” katanya.