Saham Agung Podomoro Melemah Akibat Izin Reklamasi Pluit City Terganjal
Izin reklamasi proyek Pluit City yang dikantongi pada 23 Desember 2014, dinilai KKP bemasalah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak akhir Februari hingga awal pekan Maret 2015, terus mengalami pelemahan. Hal ini diperkirakan, karena izin reklamasi proyek Pluit City yang dikantongi pada 23 Desember 2014, dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)bemasalah.
Tercatat, saham APLN pada 23 Februari 2015 di level Rp 468 per saham, kemudian pada 25 Februari kembali melemah ke posisi Rp 461 per saham, pada penutupan perdagangan kemarin sahamnya sudah di level rp 450 per saham.
Pelemahan ini mencerminkan, tekanan aksi jual oleh pelaku pasar yang mengkhawatirkan, investasi raksasa senilai Rp 25 triliun di proyek Pluit City milik Agung Podomoro menggantung akibat tarik menarik dua instansi pemerintah tersebut.
Padahal, proses penggarapan megaproyek ini sudah dimulai melalui pembangunan Baywalk Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Green Bay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal KKP Sudirman Saad mempersoalkan izin reklamasi Pluit City yang menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai diklaim Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok.
Diketahui, pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
Pada penutupan perdagangan siang ini, saham APLN menguat 1 poin atau 0,22 persen menjadi Rp 451 per saham.