Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gara-gara Jokowi Kurang Sreg, Pajak Jalan Tol Dibatalkan

Dirjen sama Menkeu tinggian mana? Makanya mau dibahas ini,” tegas Basuki.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Jokowi Kurang Sreg, Pajak Jalan Tol Dibatalkan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sejumlah pedagang asongan dengan bebasnya menawarkan dagangan di dalam tol Jalan S Parman Slipi, Jakarta Barat, Selasa(25/2/2015). Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pengenaan pajak untuk tol padahal rencananya akan diberlakukan April ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak atas jalan tol yang seharusnya efektif per 1 April 2015. Pembatalan dilakukan karena waktunya kurang tepat.

Pembatalan dua peraturan itu dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh sejumlah menteri terkait. Adapun peraturan yang dibatalkan adalah Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Dengan pembatalan Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol batal dipungut per 1 April 2015. “Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro singkat kepada wartawan, Jumat (13/3/2015).

Jawaban senada juga disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) Basuki Hadimoeljono. Basuki sebelum mengikuti rapat mengatakan, tadi pagi waktu pelantikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi bertanya padanya terkait rilis kepastian PPN jalan tol.

Presiden mengira, rilis tersebut adalah kenaikan tarif tol. “Tadi pagi waktu pelantikan BPKP, Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan (tarif) tolnya. Pak Presiden bilang lagi, 'saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya',” ucap Basuki.

Sementara itu, terkait keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perihal kepastian penerapan PPN jalan tol, Basuki membantah. “Dirjen sama Menkeu tinggian mana? Makanya mau dibahas ini,” tegas Basuki.

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga membatalkan peraturan mengenai penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito yang tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Berita Rekomendasi

Penulis: Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas