Politikus Golkar Pertanyakan Program AEO Hanya untuk Lima Perusahaan
Politikus Golkar Muhammad Misbakhun mempertanyakan program Authorized Economic Operator (AEO).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Muhammad Misbakhun mempertanyakan program Authorized Economic Operator (AEO). Karena Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai memberikan sertifikasi AEO hanya ke lima perusahaan saja.
“Sebenarnya AEO itu programnya siapa? Kenapa yang mendapatkan hanya perusahaan yang sangat besar saja?” ujar Misbakhun kepada wartawan di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Menurut Misbakhun, harusnya Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai bisa menerapkan program AEO kepada semua perusahaan nasional. “Kami meminta agar fasilitas program AEO bisa diterapkan kepada semua perusahaan nasional,” ujarnya.
Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI itu menambahkan, Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai harus memberikan supervisi dan fasilitas agar perusahaan lain bisa mendapatkan sertifikasi AEO.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai melakukan sertifikasi AEO kepada lima perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan. Pemberian sertifikat tersebut bentuk komitmen Dirjen Bea dan Cukai dalam pelaksanaan PMK AEO dan PDBC.
Lima perusahaan dari total sembilan perusahaan yang memenuhi persyaratan piloting tahap I di antaranya PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.