Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin: Perusahaan Asing banyak Mengeluh soal Perizinan

Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengatakan banyak perusahaan asing yang mengeluhkan sistem perizinan di Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Menperin: Perusahaan Asing banyak Mengeluh soal Perizinan
Tribunnews.com/Richard Susilo
Pertemuan Menperin Saleh Husin dengan pimpinan dan Chairman Mitsubishi Corporation Yurihiko Kojima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengatakan banyak perusahaan asing yang mengeluhkan sistem perizinan di Indonesia.

Peraturan yang dikeluhkan adalah panjang dan lamanya perizinan yang harus ditempuh seorang pekerja asing, untuk dapat mencari nafkah di dalam negeri.

Saleh mengaku salah satu perusahaan yang mengeluhkan hal tersebut yaitu berasal dari Jepang. Hal disampaikan langsung saat ia menemani Wapres mengunjungi Jepang pekan lalu.

"Misal ada teknisi mau memeriksa mesin pabrik yang rusak di Indonesia, kerjanya sekitar satu-dua hari. Tapi perizinannya bisa sampai berbulan-bulan," katanya kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Menperin mengatakan, kendala tersebut membuat produksi pabrik terganggu dan tentunya dapat mengganggu iklim investasi Indonesia. Hal itu juga memaksa para pekerja asing itu untuk membandel, mereka akhirnya bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.

"Kalau ketahuan, nanti akibatnya bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggungjawab," jelasnya.

Saleh Husin mengatakan dalam pertemuannya dengan Wapres, dibahas solusi mengenai perizinan tersebut. Dalam pertemuan itu juga hadir Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

Berita Rekomendasi

"Kita tujuannya bagaimana mempermudah agar orang bisa investasi di Indonesia, agar tujuan kita mau meningkatkan investasi tercapai," ujarnya.

Pemerintah, kata Saleh, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah itu dalam waktu dekat, kini sudah dibentuk tim yang melibatkan sejumlah kementerian, untuk merevisi peraturan yang ada.

"Seharusnya satu bulan paling lama (selesai)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas