Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Kuat Bayar UMK, 5 Pabrik di Bogor PHK 2.600 Pekerja

Tidak kuat membayar upah minimum kabupaten (UMK), lima pabrik di Kabupaten Bogor gulung tikar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Kuat Bayar UMK, 5 Pabrik di Bogor PHK 2.600 Pekerja
Warta Kota/Soewidia Henaldi
Pintu gerbang pabrik PT Samudera Biru, di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cibinong yang pindah ke Jawa Tengah akibat UMK Bogor naik. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tidak kuat membayar upah minimum kabupaten (UMK), lima pabrik di Kabupaten Bogor gulung tikar.

Akibatnya sekitar 2.600 pekerja kini menganggur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, sudah ada lima pengusaha yang menutup atau merelokasi setelah keputusan penangguhan UMK 2015 di tolak pemerintah provinsi.

Ke lima perusahaan padat karya itu PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Sedangkanatu perusahaan lain, yakni PT Jalon yang memproduksi tas.

"Dari ke lima perusahaan itu, hanya PT Samudra Biru yang pabriknya pindah ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan agar bisa membayar upah pekerja lebih murah disana. Sementara, empat perusahaan lain lebih memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK," ujar Nuradi belum lama ini.

Nuradi mengatakan, jumlah buruh darii lima perusahaan itu sekitar 2.600 orang. Pihaknya,tidak bisa menghalangi pemilik perusahaan untuk menutup atau merelokasi perusahaannya.

Lima perusahaan tersebut merupakan perusahaan sekala hingga besar yang memperkerjakan karyawannya diatas 200 orang.PT Harmoni Indah menjadi memiliki karyawan sekitar sekitar 200 orang, sedangkan PT Samudera Biru mempekerjakan hingga sekitar 1.600 orang.

Berita Rekomendasi

"Seluruh perusahaan sudah dipastikan telah membayar pesangon kepada pekerjanya. Walau sebagian, ada perusahaan yang membayar pesangon dengan cara dicicil," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan, UMK Kabupaten Bogor 2015 sebesar Rp 2.655.000, naik dari Rp 2.243.240 pada tahun 2014.

Pantauan Wartakolive, Senin (23/3/2015) pagi sudah tidak ada aktifitas di PT Samudera Biru yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 42, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut Rendy Reinaldo, kepala Security di PT Samudera Biru, kegiatan operasional perusahaan garmen itu berhenti sejak Oktober tahun lalu. Seluruh kegiatan dipindahkan ke pabrik baru di Jawa Tengah.

"Sudah sejak enam bulan lalu tidak ada kegiatan lagi disini. Pabrik pindah ke Jawa Tengah," ujarnya.

Karyawan PT Samudera Biru kata Rendy ada yang ikut pindah ke pabrik baru, tapi ada juga yang memilih berhenti."Yang masih bujangan dan kebetulan asal dari Jawa Tengah ada yang kembali bekerja di pabrik baru," katanya.

Saat ini katanya, pabrik garmen itu hanya dijaga security secara bergantian selama 24 jam. Tidak ada aktifitas operasional di pabrik tersebut. Karena sudah tidak digunakan lagi, beberapa bagian bangunan pabrik sudah mulai rusak.

Selain itu, di beberapa sudut pabrik mulai ditumbuhi rumput setinggi 20-30 centimeter. Plang nama perusahaan itu yang sebelumnya terpasang di depan pintu gerbang sudah dicopot.

Dede Iskandar (45) mantan buruh PT Samudera Biru mengatakan, sejak 6 bulan lagi, pabrik tidak lagi beroperasi. Seluruh kegiatan pabrik dipindahkan ke Jawa Tengah.

Dede yang merupakan buruh harian di perusahaan garmen itu memilih berhenti dan kini memilih usaha berjualan minuman dingin dan es kelapa."Saya sudah 6 tahun bekerja di Samudera Biru sebagai buruh harian. Saat pabrik mengumumkan menghentikan kegiatannya, saya juga ikut berhenti," katanya.

Selama 6 tahun bekerja, dia digaji harian yang dibayarkan setiap 2 minggu sekali. Karena itu, dia tidak mendapat pesangon dari perusahaan."Saya sekarang jualan minuman aja sama es kelapa," kata pria yang membuka lapak di samping bekas pabrik tempatnya bekerja

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas