Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua MPR: Pemerintah Langgar UU Jika Harga BBM Ikuti Pasar

Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar.

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua MPR: Pemerintah Langgar UU Jika Harga BBM Ikuti Pasar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas mengisikan bahan bakan minyak jenis Premium ke tanki mobil konsumen di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015). Pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar dalam waktu dekat. Berencana menurunkannya menjadi Rp 6.400-6.500 per liter. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang.

“Pemerintah harus hati-hati. BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar bisa berbahaya, bisa melanggar UU,” kata Zulkifli Hasan usai menghadiri Dies Natalis di Kampus Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3/2015).

Zulkifli mengatakan, MPR sebagai lembaga negara berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang diambil, walaupun penentuan kebijakan merupakan hak pemerintah.

Mantan Menteri Kehutanan itu mengingatkan, agar proses kenaikan harga BBM tidak semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar penetapan harga tidak mengikuti mekanisme pasar, dan pemerintah harus mengeluarkan subsidi kepada masyarakat.

“Tidak boleh ikut pasar. Subsidi itu harus ada,” katanya.

Pemerintah sendiri pada 28 Maret lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Keputusan penaikan harga melihat atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia.

Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali untuk premium menjadi Rp 7.400 dan Solar menjadi Rp 6.900. Sementara untuk harga di luar Jawa, Madura dan Bali untuk Solar Rp 6.800, sementara premium menjadi Rp 7.300.(Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas