Ketua MPR: Pemerintah Langgar UU Jika Harga BBM Ikuti Pasar
Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang.
“Pemerintah harus hati-hati. BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar bisa berbahaya, bisa melanggar UU,” kata Zulkifli Hasan usai menghadiri Dies Natalis di Kampus Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3/2015).
Zulkifli mengatakan, MPR sebagai lembaga negara berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang diambil, walaupun penentuan kebijakan merupakan hak pemerintah.
Mantan Menteri Kehutanan itu mengingatkan, agar proses kenaikan harga BBM tidak semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar penetapan harga tidak mengikuti mekanisme pasar, dan pemerintah harus mengeluarkan subsidi kepada masyarakat.
“Tidak boleh ikut pasar. Subsidi itu harus ada,” katanya.
Pemerintah sendiri pada 28 Maret lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Keputusan penaikan harga melihat atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia.
Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali untuk premium menjadi Rp 7.400 dan Solar menjadi Rp 6.900. Sementara untuk harga di luar Jawa, Madura dan Bali untuk Solar Rp 6.800, sementara premium menjadi Rp 7.300.(Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)