Toko di Pusat Perbelanjaan Disarankan Pasang Sticker Bebas Produk Palsu
Para tenant tersebut harus menghadapi dengan hukum jika membandel masih menjual barang palsu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ahmad M Ramli menyarankan adanya pembeda terhadap toko-toko di pusat perbelanjaan yang tidak menjual barang-barang produk palsu atau bajakan. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
"Nanti misalnya di toko yang tidak menjual barang palsu dipasang sticker khusus. Kita inginkan orang nyaman berbelanja," kata Ahmad di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ahmad pun mengancam akan bertindak tegas kepada tenant-tenant di pusat perbelanjaan yang masih menjual barang-barang palsu. Menurutnya, para tenant tersebut harus menghadapi dengan hukum jika membandel masih menjual barang palsu.
"Mal serkarang diberi tanggung jawab agar tidak biarkan tenant-tenant menjual barang palsu. Saya usulkan, kontrak pengelola mal dengan tenant dibuat klausul bahwa barang-barang yang dijual bukan bajakan," tuturnya.
Ahmad menuturkan, budaya pemalsuan tidak dapat ditolerir lagi pasalnya hal itu sangat merugikan berbagai pihak. Menurutnya, sekarang saatnya budaya memberikan perlindungan kepada konsumen harus diutamakan dengan menghindarkan masyarakat menerima barang-barang palsu.
"Budaya kita masa lalu terlalu tolerir terhadap pemalsuan. Ke depan budaya itu harus tidak ada lagi," tandasnya.