Sebentar Lagi Ide Bisa Dijadikan Agunan
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), daya kreasi orang atau ide sudah bisa jadi agunan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, mengatakan pihaknya kini tengah mengusahakan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendapatkan modal, termasuk dengan mengagunkan ide.
"Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), daya kreasi orang atau ide sudah bisa jadi agunan. Jaminannya ya ide itu sendiri," kata Triawan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Rencananya Badan Ekonomi Kreatif akan menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk merealisasikan hal tersebut, serta menjajaki bagaimana caranya untuk menilai ide dalam bentuk rupiah.
"Nanti dibicarakan dengan OJK. Kan sekarang orang mau agunkan harus jaminan mobil atau rumah, sekarang ide," ujarnya.
Ia pun sempat mengutarakan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Jusuf Kalla. Kepada Wapres Triawan juga menyampaikan bahwa ke depannya ekonomi kreatif bisa menjadi pilar ekonomi bangsa, sehingga pemerintah tidak harus bergantung pada sumber daya alam.
Indonesia bisa meniru keberhasilan Korea Selatan, di mana Industri perfilmannya bisa meraup triliunan per tahun.
Cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap para pelaku industri untuk mendapatkan modal. Selain gagasan pengagunan ide, sejumlah kemudahan bagi pelaku industri untuk mendapatkan kredit juga harus diberikan.
"Ada 16 subsektor (yang berpotensi dikembangkan), kuliner, fashion, film, seni pertunjukan, games, games aplikasi, itu luar biasa," tuturnya.