Penegakan CnC Langkah Tepat Pemerintah Untuk Mencegah Penyeludupan dan Ilegal Mining
Status Clean and Clear (CnC) setiap izin usaha pertambangan (IUP) merupakan langkah tepat mencegah penyelundupan dan ilegal mining
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA,– Upaya pemerintah menegakkan status Clean and Clear (CnC) setiap izin usaha pertambangan (IUP) merupakan langkah tepat mencegah penyelundupan dan ilegal mining di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara.
Langkah penegakkan tersebut juga sejalan dengan program hilirisasi tambang dan pengelolaan tambang yang berkesinambungan dengan memperhatikan best internasional mining practice, pelestarian lingkungan, dan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, selama ini pemerintah kecolongan dan sejumlah potensi penerimaan negara hilang karena tidak adanya akses data dan informasi terhadap setiap aktivitas pertambangan. Masyarakat juga dirugikan karena lingkungan rusak.
Penyelundupan dan ilegal mining dapat tumbuh subur melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dari daerah karena akses pemerintah terbatas.
“Kebijakan CnC akan membantu ketersediaan data yang lebih lengkap terkait potensi, produksi, dan aktivitas pertambangan Indonesia. Langkah penegakkan tersebut juga sejalan dengan program hilirisasi tambang dan pengelolaan tambang yang berkesinambungan dengan memperhatikan best international mining practice, pelestarian lingkungan, dan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Maryati menambahkan, lewat kebijakan CnC, pemerintah memiliki akses langsung terhadap data dan aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia.
Hal ini memungkinkan pemerintah mengontrol dan mengawasi secara ketat produksi dan penjualan sumber kekayaan alam serta memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di daerah- daerah dilakukan secara berkesimbungan dan memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat.
Status CnC juga mempermudah pemerintah untuk mengambil keputusan strategis terkait upaya mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri.
Sementara pada kesempatan yang sama Ketua Indonesia Mining Institute Irwandi Arif mengatakan, CnC merupakan salah satu bagian dari good mining practice. Perusahaan tambang punya kewajiban untuk patuh pada kaidah pertambangan yang baik dan benar. Karena hal itu merupakan salah satu amanat dari UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Irwandi menegaskan, ketegasan sikap pemerintah menjadi sangat penting dalam proses penataan pertambangan Indonesia. Kebijakan CnC ini akan memberi manfaat yang besar bagi dunia pertambangan jika dilaksanakan dengan baik.
“Semua pihak harusnya menghormati upaya pemerintah untuk menertibkan perilaku dan dampak buruk dari penerbitan IUP dan eksploitasi besar-besaran kekayaan alam tanpa memberikan nilai tambah untuk masyarakat. Setiap eksploitasi yang dilakukan terhadap kekayaan alam wajib memberi manfaat bagi negara dan masyarakat,” katanya.
Pemerintah memberi batas waktu kepada perusahaan tambang yang belum mendapat status CnC pada 10 juni 2015. Dari 10.534 IUP yang dikeluarkan saat ini, baru sekitar 6.174 IUP yang berstatus CnC. Banyak IUP yang belum CnC lantaran terdapat permasalahan tumpang tindih lahan, belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, maupun masalah lain terkait perizinan.
Menurut Irwandi, penerapan CnC dan penegakkan UU Minerba merupakan bagian terpenting dari nasib bangsa Indonesia ke depan. Sangat penting untuk menegakkan aturan yang benar untuk memastikan bahwa dalam setiap aktivitas pertambangan yang mungkin berdampak pada kehidupan harian dilakukan dengan kaidah yang benar.
Salah satu yang menjadi ukuran adalah pelaksanaan secara konsisten UU Minerba yang menjadi dasar pemerintah Indonesia mengontrol secara ketat sektor pertambangan. Hal ini akan membawa Indonesia pada proses penataan pertambangan nasional sesuai standar pertambangan kelas dunia.