Konsumen Pertamax Beralih ke Premium, Negara Tidak Rugi
Sofyano Zakaria menilai negara tidak akan merugi akibat peralihan konsumen dari Pertamax ke Premium.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) pada awalnya akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi Pertamax dari Rp 8.800 menjadi Rp 9.200. Dengan rencana tersebut, masyarakat diprediksi akan beralih semakin banyak ke BBM bersubsidi jenis Premium.
Menanggapi hal tersebut pengamat energi Sofyano Zakaria menilai negara tidak akan merugi akibat peralihan konsumen dari Pertamax ke Premium. Pasalnya Premium saat ini tidak lagi disubsidi oleh negara melainkan mengikuti mekanisme pasar menggunakan perhitungan minyak dunia.
"Masyarakat yang gunakan Pertamax lari gunakan Premium, apakah ini merugikan pemerintah atau negara? Jawabnya tidak," ujar Sofyano, Senin (18/5/2015)
Sofyano memaparkan, Pertamina bisa menaikkan harga Pertamax tanpa perlu khawatir akan memberi beban dana APBN akibat peralihan konsumsi Premium. Pasalnya selama ini Premium yang dijual adalah harga yang tidak diberikan subsidi negara.
"Jadi apa salahnya jika Pertamina berencana mengkoreksi harga Pertamax dan menaikannya," ungkap Sofyano.
Sofyano menambahkan harga Pertamax masih lebih murah dibandingkan dengan BBM jenis RON 92 lainnya dari SPBU asing seperti Total dan Shell. Karena hal tersebut pemerintah tidak perlu khawatir Pertamina bakal merugi bahkan sampai bangkrut.
"Fakta yang ada selama ini, harga Pertamax-nya Pertamina selalu lebih murah dari BBM (sejenis Pertamax) yang dijual di SPBU Shell dan Total," kata Sofyano.
Sebelumnya, Pertamina menyatakan tidak ada kenaikan harga semua jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro melalui siaran pers yang dikutip dari situs www.pertamina.com mengatakan, sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah. BBM tertentu, yaitu Solar dan Kerosin, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali, ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali, ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan bakar khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, dan Pertamina Dex adalah produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Bahan bakar khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
"Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina, sesuai dengan kewenangannya, tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," katanya.