Perkumpulan DPLK Khawatir Pasarnya Tergangu Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8 Persen
Terlebih iuran jaminan pensiun tersebut sebesar 8 persen, yang pastinya akan membebani perusahaan peserta DPLK.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir pasarnya akan tenggangu dengan adanya pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Terlebih iuran jaminan pensiun tersebut sebesar 8 persen, yang pastinya akan membebani perusahaan peserta DPLK.
Sebab, pengusaha sudah membayar iuran pensiun untuk karyawannya di DPLK dan ke depan harus ditambah lagi, harus membayar iuran jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
"Terus terang sangat besar kalau 8 persen yah, kita dukung iuran jaminan pensiun itu dimulai 1,5 persen. Kita khawatir tetap ada dan bisa saja pertumbuhan dana kelolaan melambat,l kata Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dengan iuran sebesar 8 persen, maka perusahaan harus membayar 5 persen dan karyawan 3 persen.
Sedangkan iuran 1,5 persen, perusahaan hanya membayar 1 persen dan sisanya oleh karyawan.
Menurutnya, dana kelolaan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan DPLK pada 2014 mencapai Rp 180 triliun.
Angka ini, tumbuh 20 persen dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
"Total dari jumlah itu dana kelolaan DPLK Rp 35 triliun, sisanya DPPK. Itu terdiri dari 24 DPLK dan 240-an DPPK dengan total perusahaan mencapai 7.500-an," tuturnya.