Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perkumpulan DPLK Khawatir Pasarnya Tergangu Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8 Persen

Terlebih iuran jaminan pensiun tersebut sebesar 8 persen, yang pastinya akan membebani perusahaan peserta DPLK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perkumpulan DPLK Khawatir Pasarnya Tergangu Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan 8 Persen
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015). Data Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesadaran masyarakat pekerja terhadap Jaminan Sosial masih dirasa kurang. Hal tersebut terlihat dari jumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai 15 juta dari 110 juta angkatan kerja di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir pasarnya akan tenggangu dengan adanya pelaksanaan program jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Terlebih iuran jaminan pensiun tersebut sebesar 8 persen, yang pastinya akan membebani perusahaan peserta DPLK.

Sebab, pengusaha sudah membayar iuran pensiun untuk karyawannya di DPLK dan ke depan harus ditambah lagi, harus membayar iuran jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

"Terus terang sangat besar kalau 8 persen yah, kita dukung iuran jaminan pensiun itu dimulai 1,5 persen. Kita khawatir tetap ada dan bisa saja pertumbuhan dana kelolaan melambat,l kata Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dengan iuran sebesar 8 persen, maka perusahaan harus membayar 5 persen dan karyawan 3 persen.

Sedangkan iuran 1,5 persen, perusahaan hanya membayar 1 persen dan sisanya oleh karyawan.

Menurutnya, dana kelolaan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan DPLK pada 2014 mencapai Rp 180 triliun.

BERITA REKOMENDASI

Angka ini, tumbuh 20 persen dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.

"T‎otal dari jumlah itu dana kelolaan DPLK Rp 35 triliun, sisanya DPPK. Itu terdiri dari 24 DPLK dan 240-an DPPK dengan total perusahaan mencapai 7.500-an," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas