Aturan TKDN Ponsel dan Network Segera Dirilis
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap menerbitkan beleid TKDN
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap menerbitkan beleid Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk bisnis 4G Long Term Evolution (LTE). Beleid ini menjadi dasar kewajiban kandungan lokal untuk handset 30% dan network (jaringan) mencapai minimal 40%.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, aturan ini merupakan hasil sinergi antar lembaga pemerintah, yakni, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian juga Kemkominfo.
"Agar perhitungan TKDN tidak tumpang tindih dan berbeda, sebelum saya teken Juni ini, saya akan duduk berbicara bersama Kemdag dan Kemperin," kata Rudiantara, Jumat (23/5).
Awalnya, perhitungan agar mencapai TKDN 30% untuk handset dan 40% untuk network bisa dihitung dari Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat (hardware), juga konten (software).
Rudi bilang, Kemkominfo akan menyelaraskan aturannya dengan aturan Kemperin No. 69 tahun 2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Informatika.
Direktur Service Management (CTO) PT XL Axiata Tbk (XL) Ongki Kurniawan mengatakan, Xl siap untuk melaksanakan aturan tersebut. Menurutnya, saat ini mayoritas komponen untuk network telah berasal dari lokal.
"Komponen network yang lokal itu diantaranya adalah SDM yang memasang, besi, baterai, mayoritas berasal dari lokal. Jadi, aturan ini tidak banyak mempengaruhi kami," katanya.
Saat ini, XL telah memasang 200 BTS yang dipakai untuk teknologi 4G LTE. BTS ini terpasang di tujuh kota yang sudah dikomersialkan XL sebagai kota 4G LTE.
Senada dengan Ongkie. Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli menyatakan, ATSI setuju dengan aturan tersebut karena akan mendukung ekosistem 4G LTE di dalam negeri.
Ia menyebut aturan network 4G LTE yang mencapai 40% bukan masalah. "Tidak ada pengaruh signifikan bagi operator, karena, pembangunan network ini hampir semuanya lokal. Jadi, kami sudah melakukannya sebelum ada aturan," kata Alex yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer PT Indosat Tbk.
Yang terpenting, perhitungan juga harus melihat software alias konten. Dengan begitu, industri konten bisa berkembang di Indonesia dan bersaing secara global. Sebelumnya, Samsung Electronic Indonesia meminta agar aturan TKDN untuk handset hanya mencapai 20% saja.
Untuk diketahui, Samsung berinvestasi US$ 20 juta untuk pabrik ponsel di kawasan industri Jababeka. Pabrik itu memproduksi 1,5 juta unit ponsel per bulan.
Adapun pabrik itu akan produksi ponsel jenis 2G, 3G sampai 4G. Berdasarkan data International Data Center (IDC), Samsung adalah penguasa pangsa pasar ponsel di Indonesia, dengan besaran 30% pada kuartal I-2015.
Ponsel 2G kena pajak Sementara itu, Rudiantara menargetkan, dengan adanya aturan TKDN ini, ekosistem 4G LTE bisa cepat tumbuh. "Targetnya, empat sampai lima tahun lagi tidak ada 2G. Semua pakai 3G atau 4G," ungkapnya.
Malah, agar masyarakat mau beralih menggunakan teknologi terbaru, yakni 4G, pihaknya mengusulkan akan mengenakan pajak bagi ponsel 2G. Sehingga, harganya lebih mahal.
Sementara, untuk ponsel 4G yang diproduksi di Indonesia akan diberi insentif agar harganya murah. "Tapi hal ini masih kami bicarakan dengan Kementrian Keuangan. Dengan teknologi baru, industri bisa lebih efisien, inilah harapan bagi industri telekomunikasi," katanya.
Saat ini, 80% pengguna seluler di Indonesia masih memakai ponsel 2G atau ponsel fitur. Harapannya, warga berpindah ke ponsel 4G.(KONTAN/Merlinda Rfiska)