Pemerintah Diminta Larang Penggunaan Batubara Berkualitas Tinggi untuk PLTU
Pemerintah diminta mengeluarkan larangan penggunaan batubara berkalori tinggi di PLTU mulut tambang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengeluarkan larangan penggunaan batubara berkalori tinggi di PLTU mulut tambang. Semakin banyak batubara berkalori tinggi dipakai untuk PLTU, semakin tipis cadangan batubara di dalam negeri.
Pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan penggunaan batubara berkalori rendah (di bawah 3.000 kkal) untuk PLTU di mulut tambang. Belakangan, pemerintah mengizinkan batubara berkalori tinggi (di atas 3.000 kkal) untuk PLTU.
"Mohon pemerintah jangan membuat kebijakan seperti ini," ujar Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
Dari data pemerintah cadangan batubara tersisa 0,6 persen. Namun, kata Kardaya, kebijakan pemakaian batubara berkualitas tinggi menyisakan cadangan 0,2 persen.
"Kalau batubara low rank enggak terpakai, terus yang high rank dipakai, maka cadangan batubara kita seharusnya tinggal 0,2 persen," terang politikus Partai Gerindra itu.
Penggunaan batubara kualitas rendah untuk pembangkit listrik membuat tanah sekitar tambang tak tergerus dan rusak lebih dalam. Namun, pemakaian batubara berkualitas tinggi, otomatis penambang harus menggali lebih dalam membuat luas tambang semakin dalam dan merusak tanah.
"Batubara low rank kebijakannya untuk pembangkit listrik di mulut tambang supaya tidak merusak tanah dan jalanan, tapi sekarang diubah bukan hanya low rank, jadi high rank," kata Kardaya.