Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag: Rokok Elektrik Tak Boleh Ada Iklan

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan menutup keran impor rokok elektrik (e-cigarrette/vaping) dari Tiongkok.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag: Rokok Elektrik Tak Boleh Ada Iklan
Rokok elektrik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan menutup keran impor rokok elektrik (e-cigarrette/vaping) dari Tiongkok.

Selain itu pemerintah juga akan mengeluarkan aturan larangan penjualan rokok elektrik tersebut.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina, memaparkan saat ini rokok elektrik masih boleh diperjualbelikan. Namun Srie menegaskan rokok elektrik tidak boleh diiklankan di media manapun.

"Rokok itu diperbolehkan, tapi dengan catatan tidak boleh diiklankan, dan tidak boleh 'dikonsumsi' anak di bawah umur," ujar Srie, Senin (25/5/2015).

Menurut Srie, langkah pelarangan iklan rokok elektrik untuk melindungi konsumsi masyarakat akan bahaya tersebut. Apalagi Kementerian Kesehatan sudah mengindikasikan bahayanya rokok elektrik yang mempunyai kandungan nikotin.

"Larangan iklan dalam rangka melindungi konsumen kita," ungkap Srie.

Srie menambahkan saat ini Kementerian Perdagangan masih terus melakukan penggodokan aturan terkait pencabutan impor dan larangan menjual rokok elektrik. Hal ini dikoordinasikan antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Perdagangan.

Berita Rekomendasi

"Karena itu tentu kemendag akan berkordinasi segera menyelesaikan peraturan," kata Srie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas